
Seperti yang sudah kita ketahui, bahwa pernikahan merupakan salah satu perintah Allah SWT yang disebutkan dalah Al Quran. Tujuan dari pernikahan itu sendiri dalam ajaran agama Islam, yakni untuk membangun rumah tangga yang berisikan keluarga sakinah mawadah warahmah. “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan menjadikan mereka mampu dengan karunia-Nya.” (An-Nuur / 24:32).
Pada pernikahan terdapat kewajiban suami terhadap istrinya, dan kewajiban istri terhadap suaminya. Dengan kata lain, keduanya harus memenuhi kewajiban masing-masing agar kehidupan dalam berumah tangga berjalan harmonis. Ya, salah satu dari kewajiban tersebut yang harus dipenuhi, yakni memberikan nafkah batin.
Berhubungan badan atau hubungan seksual antara suami dan istri menjadi sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan. Bahkan, ada banyak sekali dalil yang menegaskan perihal hubungan badan antara suami dan istri. Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda “Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang, lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu shubuh” (HR. Bukhari no. 5193 dan Muslim no. 1436).
“Sungguh semula aku ingin melarang (kalian) dari perbuatan ghiilah. lalu aku melihat bangsa Romawi dan Persia dimana mereka melakukan ghiilah terhadap anak-anak mereka. Ternyata hal itu tidak membahayakan anak-anak mereka” (HR. Muslim no. 1442).
Ghiilah itu sendiri bisa bermakna menyetubuhi wanita yang sedang menyusui, namun ada pula yang mengartikan wanita menyusui yang sedang hamil (lihat Syarh Shahih Muslim, 10:160). “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” (QS. Al Baqarah: 223).
Dari Ibnu Abbas RA, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “jika salah seorang dari kalian (yaitu suami) ingin berhubungan intim dengan istrinya, lalu ia membaca doa”.
Doa Hubungan Badan Suami Istri
- Dari HR. Abu Daud no. 2160, Ibnu Majah no. 1918, Al-Hafizh Abu Thahir
“Apabila salah seorang dari kamu menikahi wanita atau membeli seorang budak maka peganglah ubun-ubunnya lalu bacalah “basmalah” serta doakanlah dengan doa berkah seraya mengucapkan”
“Allahumma inni as-aluka min khoirihaa wa khoiri maa jabaltahaa alaih wa a’udzu buka min syarrihaa wa syarri maa jabaltahaa alaih”.
Artinya: “Ya, Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa. Dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang ia bawa”.
- HR. Bukhari no. 6388, Muslim no. 1434
“Bismillah Allahumma Jannibnaasy syaithoona wa jannibsy syaithoona maa rozaqtanaa”
Artinya: “Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezki yang Engkau anigerahkan kepada kami. Kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya”.
Sebelum membaca doa dan berhubungan intim, disarankan bagi kita untuk mengambil wudhu terlebih dahulu. Seperti yang diriwayatkan dari Abu Sa’id Al Khurdi, yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian menyetubuhi istrinya lalu ia ingin mengulanginya, maka hendaklah ia berwudhu.”Abu Bakr juga menambahkan dalam hadistnya, “Hendaklah menambahkan wudhu di antara kedua hubungan intim tersebut.” (HR. Muslim no. 308).
Demikianlah ulasan singkat seputar dalil dan doa berhubungan badan suami istri.